Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
55 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
PP Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (12.41 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar