
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan membedakan penyebutan nama Kabupaten Polewali Mamasa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat j.o. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi dengan Kabupaten Mamasa, perlu mengubah nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
- bahwa perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 38/KPTS/DPRD tanggal 24 Juli 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.