Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
LN.2013/NO.256, TLN.2013/NO.5486, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Download Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.