infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 ini mengatur tentang tentang Badan Pemeriksa Keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 Nomor 41) Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.