infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1963 ini mengatur tentang tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-bea dan Cukai-cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 tentang Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.