Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia;
  2. bahwa agar naskah kuno tidak punah dan dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang dan mendatang, serta memberikan motivasi bagi masyarakat yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno, perlu dilakukan pendaftaran naskah kuno secara nasional dan diberikan penghargaan;
  3. bahwa untuk pendaftaran dan penghargaan naskah kuno secara nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai pendaftaran dan penghargaan naskah kuno;
  4. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
16 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perpusnas Tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
31 Desember 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar