Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
101 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
20 November 2017

Diundangkan Tanggal
22 November 2017

Berlaku Tanggal
22 November 2017

Sumber
LN.2017/NO.234, LL SETKAB : 5 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar