Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.