Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Download Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.