Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 12 November 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN.
  2. bahwa Persetujuan dan Protokol tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara penumpang ASEAN, serta pelaksanaan hak angkut ketiga, keempat dan kelima tidak terbatas bagi angkutan udara di semua kota dengan bandar udara internasional di negara Anggota ASEAN.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan dan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN)

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2016

Berlaku Tanggal
12 Februari 2016

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar