
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Download Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.