
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Perpres Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.