Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
22 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
01 April 2021

Diundangkan Tanggal
06 April 2021

Berlaku Tanggal
06 April 2021

Sumber
LN.2021/No.91, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Peraturan Daerahgangan Orang

Download Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar