Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan spesialistik merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat;
  2. bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit;
  3. bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2018 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
31 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2019

Berlaku Tanggal
16 Mei 2019

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 98

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Download Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar