Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2019
Berlaku Tanggal
25 Juni 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 113
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.