Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
49 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2018
Berlaku Tanggal
13 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.98, LL SETKAB : 156 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 49 Tahun 2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

5 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

5 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

5 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

5 bulan ago