Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016

Berlaku Tanggal
12 Januari 2016

Sumber
LN.2016/No.5, bphn.go.id : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 5 Tahun 2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar