Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Final Acts Of Universal Postal Union As The Result Of The 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke-26 di Istanbul, Turki 2016)

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pos memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang kegiatan memantapkan keamanan, kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, iiiErm persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
  2. bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2016 telah menandatangani Final Acts of Llniuersal postal Unbn (Akta-Akta Akhir Perhimpunan pos Sedunia) sebagai hasil perundingan delegasi negara-negara anggota perhimpunan Pos Sedunia pada Kongres ke-26 di Istanbul, T
    rki;
  3. bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Pos Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Final Acts of Uniuersal Postal tlnion as tlle Result of the 26th Istanbul Cottgress, Turkey 2016 {Akta-Akta Akhir perhimpunan pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
51 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Final Acts Of Universal Postal Union As The Result Of The 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke-26 di Istanbul, Turki 2016)

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2018

Berlaku Tanggal
18 Juli 2018

Sumber
LN.2018/NO.99, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar