Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan hak keuangan sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.