Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
54 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016
Berlaku Tanggal
27 Juni 2016
Sumber
LN.2016/NO.121, LL Setneg : 4 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago