infoperaturan.id – Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Ditetapkan Tanggal
27 April 2022
Diundangkan Tanggal
27 April 2022
Berlaku Tanggal
27 April 2022
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 112
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Download PDF (313.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.