Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
76 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2020

Berlaku Tanggal
08 Juli 2020

Sumber
LN.2020/NO.170, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Download Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar