Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta-Bandung, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
- bahwa proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah dalam Peraturan Presiden mengenai Percepatan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium badan usaha milik negara;
- bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan pengadaan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sebagai Proyek Strategis Nasional perlu dilakukan penyesuaian terhadap skema pendanaan lainnya dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Download Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.