Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964

Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggotan DPRGR (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 250)