Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Referensi :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024
Sistem Peringatan Dini Bencana
Selain pengertian Peringatan Dini Bencana, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024:
Sistem Peringatan Dini Bencana
Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko bencana, aktivitas komunikasi dan kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko bencana.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…