Pengertian

Peringatan Dini Bencana

infoperaturan.id – Peringatan Dini Bencana

Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Referensi :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024
Sistem Peringatan Dini Bencana

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Peringatan Dini Bencana, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024:

Sistem Peringatan Dini Bencana
Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko bencana, aktivitas komunikasi dan kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko bencana.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago