infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2018
PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.