PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di Badan Intelijen Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.