Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis.
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional analis legislatif.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
- perlu bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.