PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2017

PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2017

PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017;

DASAR PENETAPAN

PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 905);

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
22 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenpan RB Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
07 September 2017

Diundangkan Tanggal
08 September 2017

Berlaku Tanggal
08 September 2017

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Download PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar