PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2022

PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2022

infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2022

PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

PERTIMBANGAN

Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem manajemen keamanan informasi untuk melaksanakan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
31 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 757

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Download PDF (654.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar