
PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis ketahanan pangan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Download PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.