infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2018
PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2018 ini mengatur tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
PERTIMBANGAN
PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dipandang perlu menyelenggarakan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Penyelenggara Kompetisi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Kementerian bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Staf Presiden.
Tim Sekretariat adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kantor Staf Presiden yang ditugaskan oleh Menteri untuk memberikan dukungan teknis dan administratif serta melakukan penilaian administratif proposal dalam rangka penyelenggaraan Kompetisi.
Tim Evaluasi adalah akademisi dan praktisi yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara maupun selain pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk pegiat organisasi masyarakat, yang ditugaskan oleh Menteri untuk melakukan penilaian lanjutan dalam Kompetisi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.