PERMENPAN RB Nomor 48 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 48 Tahun 2020

infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 48 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 48 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen, serta transportasi;

  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
48 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenpan RB Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2020

Berlaku Tanggal
01 Juli 2020

Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 687

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiwa Dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar