PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2021

infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian PAN RB

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenpan RB Tentang Pencabutan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian PAN RB

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2021

Berlaku Tanggal
03 Maret 2021

Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 186

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar