PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2012

PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2012

PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 77 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, perlu menetapkan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
  2. bahwa penetapan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 77 Tahun 2012 ini yang dimaksud dengan:

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Standar kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang/jasa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
77 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa dan Angka Kreditnya

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2013

Berlaku Tanggal
09 Januari 2013

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Download PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar