Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Selain pengertian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024:
Zona Konservasi Air Tanah
Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung air tanah, kesamaan tingkat kerusakan air tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
Daerah Imbuhan Air Tanah
Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah dengan kriteria tertentu.
Akuifer Tidak Tertekan
Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
Sungai Bawah Tanah
Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
Izin Pengusahaan Air Tanah
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan air tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…