Persetujuan Peti Kemas

infoperaturan.id – Persetujuan Peti Kemas

Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti Kemas oleh Direktur Jenderal, Badan Klasifikasi, atau Badan Usaha, dalam rangka penerbitan persetujuan setelah dilakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022
Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Persetujuan Peti Kemas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022:

Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM)
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari Kemasan Peti Kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.

Operator Terminal Peti Kemas
Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal Peti Kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approvai Piate)
Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approvai Piate) adalah pelat persetujuan kelaikan Peti Kemas.

Bagikan:

Tinggalkan komentar