Personel Intelijen Negara

infoperaturan.id – Personel Intelijen Negara

Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

Referensi :
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016
Kode Etik Intelijen Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Personel Intelijen Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016:

Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara
Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai tugas memeriksa dan memberikan penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Intelijen yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara.

Pelanggaran Kode Etik Intelijen
Pelanggaran Kode Etik Intelijen adalah segala bentuk sikap, ucapan, tindakan dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dan tidak selaras dengan Kode Etik Intelijen.

Pernyataan Secara Tertutup
Pernyataan Secara Tertutup adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam forum tertutup.

Pernyataan Secara Terbuka
Pernyataan Secara Terbuka adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum secara resmi dan terbuka.

Bagikan:

Tinggalkan komentar