Perusahaan Modal Ventura Syariah

infoperaturan.id – Perusahaan Modal Ventura Syariah

Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perusahaan Modal Ventura Syariah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023:

Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif Perusahaan pengelola Dana Ventura, Bank Kustodian, dan/atau perwakilan pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura dengan tujuan untuk pengawasan dan keterbukaan pengelolaan Dana Ventura.

Usaha Modal Ventura
Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.

Usaha Modal Ventura Syariah
Usaha Modal Ventura Syariah adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar