Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Selain pengertian Perusahaan Modal Ventura Syariah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023:
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif Perusahaan pengelola Dana Ventura, Bank Kustodian, dan/atau perwakilan pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura dengan tujuan untuk pengawasan dan keterbukaan pengelolaan Dana Ventura.
Usaha Modal Ventura
Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.
Usaha Modal Ventura Syariah
Usaha Modal Ventura Syariah adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…