Pengertian

Perusahaan Modal Ventura Syariah

infoperaturan.id – Perusahaan Modal Ventura Syariah

Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perusahaan Modal Ventura Syariah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023:

Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif Perusahaan pengelola Dana Ventura, Bank Kustodian, dan/atau perwakilan pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura dengan tujuan untuk pengawasan dan keterbukaan pengelolaan Dana Ventura.

Usaha Modal Ventura
Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.

Usaha Modal Ventura Syariah
Usaha Modal Ventura Syariah adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago