infoperaturan.id – Peserta Tapera
Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warganegara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia palingsingkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
Tabungan Perumahan Rakyat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Peserta Tapera, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016:
Badan Pengelola Tapera
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Dana Tapera
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.