Pengertian

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas

infoperaturan.id – Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melakukan penyelamatan di Ruang Terbatas.

Referensi :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023:

Ruang Terbatas
Ruang Terbatas adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas
Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago