Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi

infoperaturan.id – Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi

Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi adalah pihak yang ditunjuk untuk sementara waktu menjalankan tugas direksi sampai ditetapkannya direksi yang definitif, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi :
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Likuidasi Bank

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022:

Bank dalam Likuidasi
Bank dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.

Kantor Cabang Bank Asing
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank asing yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri yang secara langsung dan tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank asing yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Likuidasi Bank
Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.

Neraca Penutupan
Neraca Penutupan adalah neraca bank pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan komentar