infoperaturan.id – Produksi Beras

Produksi Beras yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Beras, tidak termasuk proses produksi budidaya.

Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Persyaratan Mutu dan Label Beras

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Produksi Beras, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023:

Gizi Beras
Gizi Beras yang selanjutnya disebut gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam beras yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago