infoperaturan.id – Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
Referensi :
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023: