Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) huruf d Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19, perlu diadakan Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2021

Berlaku Tanggal
22 Februari 2021

Sumber
BD.2021/No.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar