Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008, DPRD dan Gubernur Jambi telah menyempurnakan Raperda APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
LD 2014/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar