INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundangundangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistern Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.