INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi Maluku sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran, dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya manusia usaha mikro, kecil dan menengah perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.