INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 204 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 204 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga eraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2013, perlu disempurnakan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 204 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.